Senin, 19 Desember 2022

Artikel kesadaran berbangsa dan bernegara

 Bela negara adalah istilah konstitusi yang terdapat dalam pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Artinya secara konstitusional bela negara mengikat seluruh bangsa Indonesia sebagai hak dan kewajiban setiap warga negara. Bela Negara terkait etar dengan terjaminnya eksistensi NKRI dan terwujidnya cita-cita bangsa sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yakni : Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pasca Proklamasi kemerdekaan tahun 1945, bangsa Indonesia telah melaksanakan upaya bela negara dengan gigih untuk mengatasi berbagai bentuk ancaman yan dating dari dalam negeri atau luar negeri. Berkat tumbuhnya karakter bangsa yang ulet dan tangguh berdasarkan nilai-nilai dasar yang ada dalam konsepsi NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dan konsepsi kebangsaan berdasarkan Bhinneka Tunggal Ika, bangsa Indonesia berhasil mempertahankan eksistensinya sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Bangsa Indonesia berjuang tanpa tanpa henti sejak melawan kolonial Belanda dan pasukan sekutu, serta mengatasi berbagai konflik dalam negeri yang datang silih berganti dengan banyak korban jiwa. Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyatakan bahwa “Upaya Bela Negara” adalah “sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara”. Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. Oleh karena itu, secara definisi Bela Negara sendiri sebenarnya merupakan : 

1. Jiwa kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara; 

2. Kewajiban dasar manusia; dan 

3. Kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa, yang ketika diwujudkan dalam bentuk sikap dan perilaku, maka jiwa, kewajiban, dan kehormatan tersebut menjelma menjadi “Upaya Bela Negara”.